Widget HTML #1

Bolehkah Tempat Usaha terjadi Campur Baur (ikhtilath) Antara Pria dan Wanita?

Bolehkah Tempat Usaha terjadi Campur Baur (ikhtilath) antara Pria dan Wanita?

Pertanyaaan:
Semoga Allah memberkahi Anda wahai syaikh kami, ... 
  • di tempat kami di negeri timur Asia terdapat rumah-rumah makan yang kebiasaannya para pengunjungnya dari kalangan pria dan wanita  
  • sehingga seringnya terjadi ikhtilath  
  • dan sebagian kemungkaran
    • Maka apakah pemilik rumah-rumah makan tersebut berdosa atasnya 
    • dan apakah hal itu teranggap saling membantu dalam dosa dan permusuhan?
Jawaban: 
Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry - hafizhahullah

Jika dia benar-benar seorang muslim, 
  • maka tidak halal hal seperti ini baginya.  
  • Hendaknya dia berusaha memisah antara pria dengan wanita,  
  • dan tidak halal baginya untuk membiarkan mereka duduk di samping pria.  
  • Adapun berkaitan dengan melarang maka saya kira hal itu tidak mudah baginya, karena negara-negara kafir mengharuskan, dan barangsiapa dari kaum Muslimin yang meniru mereka maka mereka akan mengharuskannya.  
  • Tetapi hendaknya dia membuat tirai pembatas sebisa mungkin,  
  • dan jangan sampai misalnya dia membiarkan orang minum khamer (minuman keras - ed.), menari, dan hal yang sia-sia. Jangan sampai dia membiarkan hal ini, walaupun hal itu membuatnya terpaksa harus menutup rumah makan tersebut. 
Dan hendaklah dia percaya dengan janji Allah ta'ala:

وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ.


“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah maka pasti Dia akan memberikan jalan keluar bagi kesulitannya dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka, dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya. (Ath-Thalaq: 2-3)

Sumber: 
  • https://forumsalafy.net/
  • audio dan transkripnya: http://ar.miraath.net/fatwah/10512
***

Mau Belajar Ilmu Syar'i dengan Menuliskannya, mudah, sedikit demi sedikit, dan saban hari, TAP /KETUK > di bawah ini:
WhatsApp Salafy Asyik Belajar dan Menulis

Posting Komentar untuk "Bolehkah Tempat Usaha terjadi Campur Baur (ikhtilath) Antara Pria dan Wanita?"


Tanya - Jawab Islam
Bertanyalah kepada
Orang Berilmu

Menulis Cerita

Kisah Nyata
rasa Novel


Bahasa Arab
Nahwu
Mutammimah

Bahasa Arab
Sharaf
Kitabut Tashrif

Menulis Cerita Lanjutan
Kelindan
Kisah-kisah Nyata


Bahasa Indonesia
Belajar
Kalimat

Bahasa Indonesia
Belajar
Menulis Artikel


Bahasa Indonesia
Belajar
Kata

Bahasa Indonesia
Belajar
Gaya Bahasa

Disalin oleh belajar.icu
Blog Seputar Mendesain Kebiasaan Belajar Ilmu Syar'i dengan Menuliskannya,
mudah, sedikit demi sedikit,
dan
saban hari.